Berawal dari nyari referensi buat
artikel “Freez: Kejahatan Online”, saya menemukan hal yang janggal yaitu
informasi yang bertentangan mengenai alamat email untuk pelaporan kasus
Kejahatan Online.
Dalam situs Tribunnews.com Jakarta, Rabu, 27 Februari 2013 08:03 WIB, diberitakan:
“Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin mengatakan, Polri menyediakan email khusus untuk menerima laporan kasus-kasus terkait cybercrime. Masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melaporkan penipuan yang dialami dengan mengirim laporan ke alamat surel tersebut, yakni cybercrime@polri.go.id.”
Informasi yang senada dengan di atas juga terdapat dalam situs Okezone.com
Sedangkan dalam situs Kompas.com, Kamis, 11 April 2013 17:35 WIB, diberitakan:
“Polri memastikan surat elektonik dengan alamat cybercrime@polri.go.id bukan punya Polri. Untuk itu masyarakat diminta mengabaikan pesan berantai via pesan singkat telepon seluler, yang mengampanyekan alamat surat elektronik itu.”“Tidak benar kami menggunakan alamat surat elektronik itu. Ini sudah dikonfirmasi ke Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, tidak ada yang pakai alamat itu. Situs cyber crime Polri bukan itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius, Kamis (11/4/2013) sore.
Hohoho…
Pertentangan informasi ini sangat menarik juga.
Well… untuk ini kita harus berhati-hati
juga, karena informasi yang hendak kita berikan mengenai adanya kasus
kejahatan online, bisa dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak ke tiga.
Ada baiknya langsung melapor ke situs resmi Polri di bagian Pengaduan Kasus (Link), Pengaduan Kejadian (Link), atau ke kantor polisi terdekat dan memberikan informasi/data-data yang diperlukan.
Pertentangan ini juga sangat penting
untuk ditelusuri pihak terkait secepatnya, sebelum ada yang jadi korban,
besar kemungkinan pelapor/pengadu malah bisa jadi lebih “bermasalah”.
Semoga pihak terkait bisa meresponnya secepatnya.
Sumber : Rahmad A.K media.kompasiana.com
0 komentar:
Posting Komentar